Daerah

Surat ATR/BPN HGU Bumisari Sah Hingga 2034

Surat ATR/BPN HGU Bumisari Sah Hingga 2034

Penarakyat.co.id - Konflik agraria antara masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan PT Bumi Sari Maju Sukses, akhirnya menemui titik terang. Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengeluarkan surat tanggapan dengan nomor SK.04.03/657-800.36/XII/2022.

Surat itu, juga untuk menjawab pengaduan yang diajukan Forum Suara Blambangan (FORSUBA) yang mengeklaim lahan PT Bumi Sari Maju Sukses berdasarkan akta 1929 seluas kurang lebih 271 Hektare. Bahkan, juga menjawab atas tuntutan FORSUBA dalam penanganan konflik sosial di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam surat tersebut, menjelaskan :
1. PT Bumi Sari Maju Sukses sebagai pemegang sertifikat HGU yang sah secara hukum yang berlaku sampai 2034.
2. Diminta kepada ketua umum FORSUBA untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi HGU PT Bumi Sari Maju Sukses.
3. Dalam penyelesaian masalah tersebut akan difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik Kabupaten Banyuwangi.
Serta berkenaan dengan hal-hal di atas, terhadap tuntutan FORSUBA terhadap PT Bumi Sari Maju Sukses penanganannya telah difasilitasi oleh tim terpadu penanganan konflik Kabupaten Banyuwangi sesuai surat nomor 330/712/419.206/2022 tertanggal 22 Juni 2022.