Keterangan Gambar : Pengurus Sinode GPT, dari kanan Anang Sugeng Sulistyanto, Ramli Simangunsong dan Wen pasaribu
Penarakyat.co.id - Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) yang berkantor di Jalan Mangkunegoro, nomor 22, Wonokromo, Jawa Timur, bakal mengambil tindakan tegas terhadap mantan Anggota Majelis Besar (AMB) GPT, yang berinisial WH, Jumat (27/1/2023).
Demi kepentingan umum, sebagai organisasi Sinode GPT yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari elemen masyarakat Indonesia. Sehingga, Sinode GPT merasa berkewajiban untuk menyampaikan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat umum guna mencegah terjadinya kerugian bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan jemaat dan anggota AMB pada khususnya.
Bahwa sejak februari 2021 saudara WH telah menyatakan keluar dari Anggota Majelis Besar Sinode GPT, berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan dan telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Sinode GPT. Namun yang bersangkutan masih menggunakan gelar pendeta dalam melakukan aktivitasnya baik di gereja maupun diluar gereja. Bahkan yang bersangkutan juga masih menggunakan atribut-atribut GPT seperti logo GPT dan Kop Surat serta Stempel atas nama GPT.
Bahwa yang bersangkutan juga masih menguasai dan beraktivitas tanpa hak dalam aset GPT. Dimana penggunaan aset GPT tersebut seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat umum dan secara khusus jemaat-jemaat GPT dengan tanpa melawan hak. Dengan penguasaan terhadap aset GPT tanpa hak yang sah yang dilakukan oleh WH secara langsung berdampak pada terhambatnya perkembangan pelayanan rohani yang merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia secara khusus yang beragama Nasrani.
"Kita sudah laporkan yang bersangkutan, mengenai pemindahan aset dan penggunaan atribut," kata penasehat hukum Sinode GPT, Ramli Simangunsong, SH.
Jika hal-hal yang dilakukan oleh WH secara melawan hukum terus berlanjut maka dapat menyebabkan kerugian baik materil maupun imateril kepada masyarakat, diantaranya petikan nikah yang tidak sah, surat baptisan yang tidak sah, atau tuntunan rohani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Perbuatan WH yang masih menerima persembahan (kolekte, persepuluhan dan/atau persembahan lainnya) dan/atau membuat surat tanpa dasar yang sah dan/atau menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dapat menimbulkan potensi dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan/atau penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Dalam pengumuman tanggal 4 April 2021 yang juga disiarkan secara online melalui akun Youtube ‘GPT Kristus Kasih’, yang bersangkutan menyatakan aset GPT telah dialihkan kepada sebuah Yayasan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Sinode GPT. Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, sebagaimana dimaksud pada pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Dengan demikian banyaknya potensi dugaan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya dan jemaat GPT pada khususnya.
"Hal ini kami sebarkan sekiranya dapat bekerja sama, untuk kepentingan bersama," pungkas, Ramli Simangunsong, SH.