Hukum

Sidang Lanjutan Penebangan Pohon Perkebunan Banyuwangi Hadirkan Lima Saksi

Sidang Lanjutan Penebangan Pohon Perkebunan Banyuwangi Hadirkan Lima Saksi

Penarakyat.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan pelaku penebangan pohon Perkebunan Bumisari dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU, tiga diantaranya karyawan Perkebunan Bumisari, satu petugas inafis Polresta Banyuwangi dan satu petugas BPN Banyuwangi. Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian sesuai tupoksinya masing-masing.

"Pohon mahoni yang ditebang itu milik perkebunan, bahkan lokasinya berada di area perkebunan," kata saksi Firman, Selasa (10/1/2023).

Firman mengatakan, bahwa dirinya saat itu mengetahui adanya aksi penebangan yang dilakukan Musanif dan terdakwa lainnya dari laporan petugas keamanan perkebunan.

"Kami datang bersama aparat kepolisian untuk melakukan cek TKP penebangan pohon yang sebelumnya dilaporkan," katanya.

Petugas Inafis Polresta Banyuwangi juga membenarkan adanya penebangan pohon yang dilakukan Musanif ketika hendak cek TKP. Sehingga, oleh anggota lainnya langsung direkam menggunakan ponselnya.

"Ada bukti rekaman atau video penebangannya," cetus Muklisin.

Sementara itu, Eko Setyono memaparkan bahwa lokasi yang menjadi TKP tersebut memang berada di Perkebunan Bumisari. Sesuai dengan HGU yang dimiliki Perkebunan. 

"Sejarah HGU Bumisari, Berdasarkan erfah 1911 ada dua HGU yaitu HGU No 6 tahun 1972, HGU No 8 Tahun 1985 dan HGU terbaru tahun 2019," paparnya.

Eko menyebut jika akta 1928 yang menjadi dasar mereka, hingga sampai saat ini tidak diproses dan tidak terdaftar di BPN. Terkait HGU erfah tercatat di BPN memang atas nama bumisari. "Hak penguasaan lahan paling kuat merupakan pemegang HGU," ungkapnya.

Kuasa Hukun para terdakwa, Joko Purnomo menyebut bahwa akta 1929 merupakan hak atas izin membuka lahan. Akta tersebut, lebih dulu daripada HGU yang dimiliki Perkebunan Bumisari.

"Kami punya bukti kuat bahwa klien kami memiliki hak, serta bukti lainnya yang akan kami sampaikan saat sidang lanjutan," tegasnya.

Untuk diketahui, tujuh pelaku pelaku penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, menjalani sidang perdana pada, Senin (28/11/2022) lalu, ketujuh tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa penebang puluhan pohon mahoni tersebut, menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.

Ketujuh terdakwa yang diantaranya, Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menjadi sidang secara bersama-sama.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam surat dakwaan tersebut, ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan pohon secara liar. Bahkan, barang bukti (BB) dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak sembilan batang kayu mahoni berbentuk glondongan dan 26 batang kayu mahoni berbentuk olahan.