Penarakyat.co.id - Tujuh pelaku penebangan pohon di Perkebunan Bumisari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).
Ketujuh pelaku pengerusakan tanaman mahoni milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses tersebut, tampak lesu saat menjalani agenda putusan sela, yang dilaksanakan secara online.
Terdakwa yaitu Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kecewa setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
Dalam sidang agenda putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukradana dengan tegasnya menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa. Dikarenakan dalam eksepsinya, menyebutkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) prematur.
"Dalam dakwaan sudah disebutkan bahwa perbuatan terdakwa sudah diatur dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan," terang Wayan saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan selanya, Wayan juga menjelaskan, bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah Perdata. Melainkan Pidana murni yang merugikan seseorang.
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan seseorang, sehingga murni Pidana. Sedangkan Perdata yang dimaksud dalam eksepsi yang merupakan konflik agraria tidak masuk dalam pokok materi kasus tersebut," tuturnya.
Dalam dakwaan JPU, lanjut Wayan, juga sudah dijelaskan atau diterangkan cukup jelas. Jika kejadian pengerusakan yang dilakukan oleh para terdakwa berada di area hukum PN Banyuwangi. "Perbuatan para terdakwa dituduh sebagai orang yang melakukan atau menyuruh secara tidak sah, menebang tanaman di kawasan perkebunan perbuatan melanggar hukum," jelasnya dalam persidangan.
Dengan itu Majelis Hakim mengadili, para terdakwa untuk tetap dalam tahanan dan perkara dilanjutkan. Serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.
"Bahkan memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," pungkasnya seraya menutup proses persidangan.
Seperti yang diketahui, tujuh pelaku penebangan pohon mahoni di area perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, menjalani sidang perdana pada, Senin (28/11/2022) lalu, ketujuh tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa penebang puluhan pohon mahoni tersebut, menjalani sidang secara online di Polresta Banyuwangi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam surat dakwaan tersebut, ketujuh terdakwa telah melakukan penebangan pohon secara liar. Bahkan, barang bukti (BB) dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) ada sebanyak sembilan batang kayu mahoni berbentuk glondongan dan 26 batang kayu mahoni berbentuk olahan.