Hukum

Polisi Banyuwangi Amankan Pelaku Pencuri Cengkeh Perkebunan

Polisi Banyuwangi Amankan Pelaku Pencuri Cengkeh Perkebunan

Penarakyat.co.id – Pelarian Sugianto alias Pak Anggi, 60, warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, akhirnya tumbang. Terduga pelaku pencurian cengkeh milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses itu, akhirnya diamankan Polresta Banyuwangi, Rabu (3/5/2023)

Pelaku yang berhasil membawa kabur 25 Kilogram cengkeh itu, terpaksa harus dijemput paksa di rumahnya. Lantaran, pelaku telah mangkir hingga dua kali panggilan polisi. Bahkan, kabur hingga delapan bulan lamanya.


”Memang benar, sudah ada satu pelaku pencurian cengkeh yang berhasil diamankan di rumahnya. Pelaku merupakan terlapor kasus pencurian cengkeh sejak September 2022 lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja melalui Kanit Harda Iptu Prasetya Wicaksono.


Pras menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian pada Selasa 27 September 2022 lalu. Saat itu, aksi pelaku dipergoki oleh Security perkebunan. 


”Pelaku didapati mencuri cengkeh di Afdeling Gunung Wongso dan posisi masih diatas pohon cengkeh,” katanya.


Mendapati hal tersebut, jelas Pras, security perkebunan langsung mendokumentasikannya dengan mengambil foto dan video. Serta sempat mengamankan pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur dengan membawa 25 Kilogram cengkeh. 


”Akibat hal itu, Security kebun melaporkannya ke Polresta Banyuwangi,” cetusnya.


Dari laporan itulah, masih kata Pras, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Bahkan, pemanggilan hingga dua kali pelaku tidak kunjung hadir. 


”Pelaku yang mangkir dari panggilan itu, akhirnya dijemput oleh penyidik ke rumahnya pada Selasa malam (2/5),” terangnya.


Untuk keperluan pemeriksaan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan pelaku untuk melakukan pengembangan. 


”Pelaku masih kami lakukan interogasi untuk melengkapi BAP, serta pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e kuhp dan atau pasal 107 huruf d junto pasal 55 huruf d undang undang republik infonesia tahun 2014 tentang perkebunan junto pasal 55 kuhp,” tegasnya.