Hukum

Kasus Keonaran Pakel Banyuwangi Mulai di Persidangkan

Kasus Keonaran Pakel Banyuwangi Mulai di Persidangkan

Penarakyat.co.id - Empat terdakwa kasus berita hoak yang menimbulkan keonaran mulai digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Keempat terdakwa dalam kasus itu diantaranya Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pakel, Suwarno dan Untung, Rabu (14/6/2023).

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso. Keempatnya disidangkan secara terpisah dengan agenda sidang dakwaan. Keempatnya didakwa atas kasus yang sama yaitu kejahatan terharap ketertiban umum. Mereka sama-sama dikenakan pasal 14 jo 15 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Meski begitu, peran keempatnya memiliki peran berbeda yang tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Abdillah merupakan aktor utama yang menyebarkan bahwa akta 1929 tentunya surat izin membuka tanah," terang JPU, Robi Kurnia Wijaya dalam persidangan.

Robi menerangkan, jika Abdillah mengajak bersama-sama Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi untuk mengajak sejumlah warga untuk melakukan perjuangan. Sehingga, terdakwa Mulyadi memerintahkan dua Kadusnya yang merupakan terdakwa Untung dan Suwarno untuk mengumpulkan warga.

"Warga dikumpulkan serta dimintai anggaran dana iuran dengan alasan pengurusan atau pendaftaran Akta 1929 di BPN Banyuwangi," katanya.

Namun, jelas Robi, dalam prosesnya ternyata anggaran tersebut tidak kunjung jelas. Sampai menimbulkan sejumlah keonaran yang terjadi antara warga dan karyawan perkebunan. Bahkan, warga dengan aparat kepolisian.

"Sejumlah kericuhan terjadi, hingga adanya aksi demo, maupun pengerusakan lahan perkebunan," terangnya.

Akibatnya, masih kata Robi, PT Bumisari sebagai pemilik HGU yang sah tidak dapat menduduki lahan. Serta mengalami kerugian material. "Dampaknya cukup banyak, hasil perkebunan yang menurun, terjadinya pengerusakan, bahkan bentrokan antara warga dengan karyawan dan perlawanan warga kepada aparat kepolisian yang melakukan patroli," ungkapnya.

Sementara itu, atas dakwaan tersebut, tiga terdakwa Kades dan dua Kadus Pakel melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Ripai alias Tedjo ternyata menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Lantaran, dakwaan dari JPU dinilai kurang lengkap, cermat dan jelas. 

"Kita sepakat, ketiga terdakwa masing-masing mengajukan eksepsi yang diajukan pada sepekan depan. Untuk konsepnya, akan kami matangkan dulu," katanya.

Selain itu, Tedjo mengaku, juga mengajukan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan. Keluarga juga sudah menjadi penjamin dalam penangguhan tersebut. 

"Sementara ini penangguhan yang kami ajukan masih perlu perbaikan, makanya akan kami serahkan juga pada pekan depan," ungkapnya.

Sedangkan Abdillah, yang didampingi kuasa hukumnya M. Firdaus mengakui jika memang baru mengajukan kuasanya ke PN Banyuwangi. Makanya, kenapa saat sidang dakwaan Abdillah tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Baru kita ajukan sekarang kuasanya. Meski begitu, kami tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, proses sidang bisa dilanjutkan dengan agenda saksi," jelasnya.

Sekedar diketahui, bahwa kasus tersebut bermula dari Rukun Tani Sumberejo Pakel yang menduduki lahan PT Perkebunan Bumisari. Seharusnya, jika memang legalitas jelas bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan atas HGU yang dimiliki. Sehingga, kedepannya warga sekitar perkebunan bisa hidup berdampingan dan warga pakel tidak dimanfaatkan lagi oleh oknum.