Penarakyat.co.id - Jelang Ramadhan Kejaksaan Negeri Banyuwangi musnahkan barang bukti (BB) kasus narkotika dan kesehatan. Setidaknya dari 33 yang telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) 25 diantaranya kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 25 kasus narkoba antara lain, sabu 6,62 gram, Pil Trihexyphenidil atau pil Trex mencapai 1.764 butir, dextro sebanyak 133 butir dan tramadol sebanyak 12 butir.
Pemusnahan dipimpin langsung dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono. Turut hadir Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa yang diwakilkan Kasat Reskrim Narkoba Kompol Rudy Prabowo yang diwakili Kasubnit Res Narkoba Polresta Banyuwangi Bripka Anang Widada, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi yang diwakili Kasi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P), Yunus Setiawan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.
Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena Yuniwasti Henuk, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya, Mahasiswa dan Mahasiswi magang dari Universitas Brawijaya Malang serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
"Kasus narkotika memang cukup sangat mengkhawatirkan, dikarenakan kasus tersebut cukup merambah ke seluruh usia. Baik usia 10 tahun hingga 30 tahun," ujar Kajari Banyuwangi, Suhardjono, Selasa (14/3/2023)
Suhardjono mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah inkrah sejak tiga bulan lalu. Setidaknya ada 33 perkara yang didominasi kasus narkotika yang mencapai 12 perkara dan kasus Undang-undang kesehatan sebanyak 13 perkara.
"Perkara lainnya ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pencurian dan tindak pidana ringan (tipiring)," paparnya.
Untuk kasus UU Kesehatan, jelas Suhardjono, ada 13 kasus dengan BB yang cukup banyak. Ada 1.909 butir obat terlarang baik pil trex, dextro maupun tramadol. "Selain narkotika, kasus yang cukup memprihatinkan lainnya peredaran obat-obatan. Dikarenakan anak usia remaja sudah bisa mengonsumsinya," ungkapnya.
Makanya, masih kata Suhardjono, Kejaksaan terus berupaya menegakkan hukum sebenar-benarnya. Agar, bisa menjadi efek jera para pelaku tindak pidana. "Kami selalu berkomitmen untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proposional dan akuntabel," tegasnya.
Suhardjono menambahkan, maka dari itu pihaknya juga melakukan upaya percepatan dalam penanganan BB yang merupakan tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga, tidak ada tunggakan ataupun penumpukan BB terjadi.
"Kami terus berupaya melakukan percepatan pemusnahan BB yang merupakan penegakan hukum. Dikarenakan Kejaksaan menjadi eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim," pungkasnya.